Blogger Widgets

Syarat & Rukun Shalat Jumat

Shalat Jumat merupakan shalat yang dikhususkan bagi kaum laki-laki. Sesuai dengan namanya, shalat ini hanya dilaksanakan pada hari Jumat saja. Shalat yang diwajibkan bagi laki-laki ini tidak semata-mata asal melaksanakan saja. Orang Islam yang ingin melaksanakan shalat Jumat harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Didalam shalat Jumat terdapat beberapa syarat baik ditinjau dari segi kewajiban untuk mengerjakan maupun dari segi sahnya perbuatan shalat Jumat tersebut.



  • Syarat-syarat wajib shalat Jum’at menurut jumhur ulama’:
- Islam, tidak wajib Jum’at atas orang selain Islam
- Baligh (dewasa), tidak wajib Jum’at atas anak-anak
- Berakal, tidak wajib Jum’at atas orang-orang bodoh atau orang gila.
- Laki-laki, tidak wajib atas perempuan
- Sehat, tidak wajib Jum’at atas orang sakit
- Bertempat dalam negeri, tidak wajib Jum’at atas orang yang sedang dalam perjalanan.
- Merdeka

  • Sedangkan syarat-syarat sah dalam pelaksanaan shalat Jum’at adalah sebagai berikut:
- Hendaklah diadakan dalam negeri yang tetap yang telah dijadikan wathan (tempat-tempat), baik di kota-kota maupun di tempat kampung (desa-desa), Maka tidak sah mendirikan shalat Jum’at di ladang-ladang yang penduduknya hanya tinggal di sana untuk sementara waktu saja.
- Berjamaah, karena tidak pernah di masa Rasulullah saw shalat Jum’at dilakukan sendiri-sendiri.
- Sekurang-kurangnya bilangan jamaah Jum’at menurut sebagian pendapat ulama adalah empat puluh orang dewasa dari penduduk negeri. 
- Hendaklah dikerjakan diwaktu zhuhur.
- Hendaklah shalat Jum’at itu didahului dua khutbah.

  • Rukun-rukun shalat Jum’at
Sama halnya dengan syarat-syarat shalat Jumat di atas, rukun-rukun (fardlu) shalat Jumat tidak berbeda dengan rukun-rukun shalat maktubah yang lain. Para ulama’pun beragam dalam memformulasikan rukun-rukun shalat Jumat tersebut. Rukun ini oleh Syafi’i dibagi kepada dua klasifikasi, fi’liyah dan qauliyahRukun fi’liyah merupakan sesuatu rukun yang sifatnya gerakan-gerakan tertentu oleh mushalli. Sedangkan rukun qauliyah adalah ucapan-ucapan tertentu dalam shalat. 

Adapun rukun shalat Jumat adalah sebagai berikut:
- Khutbah dua kali yang duduk diantara keduanya
- Shalat dua raka’at, dengan berjama’ah

Dalam melaksanakan khutbah terdapat rukun-rukun yang harus dilakukan yaitu:
- Memuji kepada Allah dengan melafadkan kata-kata pujian
- Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad
- Berwasiat kepada hadirin untuk taqwa
- Mendo’akan kepada semua orang mukmin
- Membaca al-Qur’an.

Syarat-syarat yang harus dilakukan khatib sebelum khutbah dilaksanakan adalah:
- Sudah masuk waktunya
- Mendahulukan dua khutbah sebelum shalat Jum’at
- Berdiri dalam khutbah
- Duduk diantara kedua khutbah, serta tenang
- Suci dari hadats dan najis pada pakaian, badan dan tempat
- Diucapkan dalam bahasa Arab (dalam rukun khutbah)

Itu tadi penjelasan tentang Syarat & Rukun Shalat Jumat. Semoga bermanfaat.

Penulis : Jenura Fath ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Syarat & Rukun Shalat Jumat ini dipublish oleh Jenura Fath pada hari 24 Sep 2016. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Syarat & Rukun Shalat Jumat
 

0 komentar:

Posting Komentar