Shalat merupakan ibadah yang wajib dikerjakan oleh umat Islam dan salah satu penanda masuknya waktu shalat adalah berkumandangnya adzan. Dengan durasi sekitar 3-5 menit, adzan memiliki makna ajakan kepada umat Islam untuk segera melaksanakan shalat tepat waktu sekaligus meninggalkan berbagai kepentingan duniawi.
Namun dalam kenyataannya banyak umat Islam yang terlalu menyegerakan shalat sehingga melaksanakannya ketika adzan masih tetap berkumandang. Alasannya sangat beragam mulai dari karena terburu-buru dengan suatu urusan hingga karena menunggu waktu shalat setelah sebelumnya sudah melaksanakan shalat lain, seperti menunggu shalat isya setelah melaksanakan shalat magrib.
Lantas bolehkah melakukan shalat sebelum adzan berhenti berkumandang?
Seorang ulama Syaikh Ibnu Baaz menjelaskan dalam Majmu' Fatawa bahwa ketika seseorang telah memasuki masjid dan mendapati muadzin sedang mengumandangkan adzan, maka ia boleh melaksanakan shalat tahiyatul masjid ataupun boleh menjawab adzan dahulu. Namun para ulama mengatakan bahwa menjawab adzan lebih utama dibandingkan melaksanakan shalat saat adzan sehingga bisa mengumpulkan dua pahala.
Ibnu Qudamah menjelaskan, “Dianjurkan untuk melakukan shalat setelah selesai adzan atau hampir selesai adzan. Karena hadis menyatakan: ‘Sesungguhnya setan lari ketika mendengar adzan’. Karena itu, hendaknya tidak langsung berdiri melakukan shalat. Kalaupun dia masuk masjid kemudian mendengar adzan, dianjurkan untuk menunggu selesai adzan, agar bisa menjawab adzan, sehingga dia melakukan dua keutamaan (menjawab adzan dan shalat sunnah). Andaipun dia tidak menjawab adzan, dan langsung shalat, itu tidak masalah’.” (Al-Mughni, 2:253).
Sedangkan dalam Madzhab Hanbali menyatakan bahwa shalat sunnah saat adzan masih berkumandang hukumnya sunnah. “Dimakruhkkan imam melakukan shalat sunnah (sebelum khutbah), atau orang yang sudah duduk di dalam masjid, shalat sunnah ketika adzan.” (Mukhtasar Jalil).
Sedangkan dalam Madzhab Hanbali menyatakan bahwa shalat sunnah saat adzan masih berkumandang hukumnya sunnah. “Dimakruhkkan imam melakukan shalat sunnah (sebelum khutbah), atau orang yang sudah duduk di dalam masjid, shalat sunnah ketika adzan.” (Mukhtasar Jalil).
Selain itu ketika shalat Jum’at, umat Islam yang datang saat adzan berkumandang bisa melaksanakan shalat sunnah Tahiyatul Masjid langsung tanpa harus menunggu adzan selesai. Ini karena menjawab adzan merupakan hal yang sunnah, sementara mendengarkan khutbah merupakan hal yang wajib.
Itu tadi penjelasan tentang Mengerjakan Shalat Sunnah Saat Adzan Berkumandang.
Wallahu A’lam. Semoga bermanfaat.
(source)
0 komentar:
Posting Komentar