Blogger Widgets

Mengusap Wajah Setelah Berdoa

Mengusap wajah setelah berdoa diperselisihkan para ulama hukumnya. Perselisihan tersebut berporos pada derajat hadits yang menjadi dasar sebagian ulama yang membolehkan atau menganjurkan. Sebagian ulama menganggap hadits-hadits yang ada dalam bab ini adalah hadits lemah, sedangkan sebagian ulama lain memandang hadits-hadits tersebut saling menguatkan sehingga derajatnya naik menjadi hasan. Berikut ini pembahasan singkat mengenai derajat hadits mengusap wajah setelah berdoa.



  • Hadits 1
Dikeluarkan At Tirmidzi dalam Sunan-nya (3386), Al Hakim dalam Al Mustadrak (1967), Al Bazzar dalam Musnad-nya (129), dan yang lainnya, semuanya dari jalan Hammad bin Isa Al Juhani:

Hammad bin Isa Al Juhani menuturkan kepadaku, dari Hanzhalah bin Abi Sufyan Al Jumahi, dari Salim bin Abdillah, dari ayahnya dari Umar bin Al Khathab radhiallahu’anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila mengangkat kedua tangannya saat berdo’a, beliau tidak menurunkannya hingga beliau mengusap wajahnya terlebih dahulu dengan kedua telapak tangannya”

Sanad ini lemah karena terdapat perawi Hammad bin Isa Al Juhani.

حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ عِيسَى الْجُهَنِيُّ ، عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ الْجُمَحِيِّ ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : ” كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

At Tirmidzi mengatakan: “haditsnya sedikit”
Abu Hatim Ar Razi mengatakan: “dha’iful hadits”
Al Hakim mengatakan: “ia meriwayatkan hadits-hadits palsu dari Ibnu Juraij dan Ja’far Ash Shadiq”
Ibnu Hajar mengatakan: “dha’if”
Al Bazzar mengatakan: “layyinul hadits”
Abu Daud As Sijistani mengatakan: “dha’if, ia meriwayatkan hadits-hadits munkar”
Ibnu Ma’in mengatakan: “seorang syaikh yang shalih”
Dari keterangan-keterangan di atas, jelas bahwa Hammad adalah perawi yang lemah, sehingga sanad ini lemah. Namun masih dimungkinkan untuk menjadi syahid (penguat).


  • Hadits 2
Dikeluarkan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (1181, 3866),



حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ ، قَالَا : حَدَّثَنَا عَائِذُ بْنُ حَبِيبٍ ، عَنْ صَالِحِ بْنِ حَسَّانَ الْأَنْصَارِيِّ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ الْقُرَظِيِّ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِذَا دَعَوْتَ اللَّهَ فَادْعُ بِبَاطِنِ كَفَّيْكَ ، وَلَا تَدْعُ بِظُهُورِهِمَا ، فَإِذَا فَرَغْتَ ، فَامْسَحْ بِهِمَا وَجْهَكَ “


Abu Kuraib dan Muhammad bin Ash Shabbah menuturkan kepadaku, mereka berdua berkata: ‘A-idz bin Habib menuturkan kepadaku, dari Shalih bin Hassan Al Anshari, dari Muhammad bin Ka’ab Al Qurazhi, dari Ibnu Abbas, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “jika engkau berdoa kepada Allah maka berdoalah dengan telapak tanganmu dan bukan dengan punggung tanganmu. Dan jika engkau selesai, maka usaplah wajahmu dengan keduanya”

Sanad ini juga lemah karena terdapat perawi Shalih bin Hassan Al Anshari.

Al Baihaqi berkata: “dhaif”
Abu Hatim Ar Razi berkata: “dhaiful hadits, munkarul hadits”
Abu Nu’aim Al Asbahani mengatakan: “munkarul hadits, matruk”
Ahmad bin Hambal mengatakan: “laysa bi syai’”
Ibnu Hajar Al Asqalani dan An Nasa’i mengatakan: “matrukul hadits”
Al Bukhari mengatakan: “munkarul hadits”
Adz Dzahabi mengatakan: “jama’ah telah mendhaifkannya”
Dari keterangan-keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa Shalih bin Hassan Al Anshari adalah perawi yang matruk dan tidak bisa menjadi penguat.


  • Hadits 3
Dikeluarkan Ahmad dalam Musnad-nya (17943), Abu Daud dalam Sunan-nya (1492),

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ ، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ ، عَنْ حَفْصِ بْنِ هَاشِمِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ ، عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ ، عَنْ أَبِيهِ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” كَانَ إِذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ “

Qutaibah bin Sa’id menuturkan kepada kami, Ibnu Lahi’ah menuturkan kepada kami, dari Hafsh bin Hasyim bin ‘Utbah bin Abi Waqqash, dari Sa’ib bin Yazid dari ayahnya bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika berdoa beliau mengangkat kedua tangannya untuk mengusap wajahnya dengan keduanya.

Sanad ini lemah karena memiliki 2 masalah:

Perawi Ibnu Lahi’ah diperselisihkan statusnya. Mayoritas ulama mendhaifkannya, dan inilah yang pendapat yang kuat. Terlebih lagi dalam sanad ini, hadits Ibnu Lahi’ah tidak diriwayatkan oleh salah satu Al Abadilah Al Arba’ah. Penjelasan lebih lebar mengenai Ibnu Lahi’ah silakan baca pada tulisan kami mengenai hadits “Berdzikirlah Sampai Dikatakan Gila”.
Perawi Hafsh bin Hasyim bin ‘Utbah bin Abi Waqqash. Ibnu Hajar Al Asqalani dan Adz Dzahabi mengatakan: “majhul”. Dan yang meriwayatkan dari Hafsh bin Hasyim bin ‘Utbah bin Abi Waqqash hanya Ibnu Lahi’ah yang statusnya lemah, maka jelas bahwa majhul di sini maksudnya adalah majhul ‘ain.
Dengan demikian sanad ini juga tidak bisa menjadi penguat.


  • Hadits 4
Dikeluarkan oleh Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir (13557),

حَدَّثَنَا عُبَيْدٌ الْعِجْلِيُّ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرَوَيْهِ الْهَرَوِيُّ , ثنا الْجَارُودُ بْنُ يَزِيدَ , ثنا عُمَرُ بْنُ ذَرٍّ , عَنْ مُجَاهِدٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِنَّ رَبَّكُمْ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي أَنْ يَرْفَعَ الْعَبْدُ يَدَيْهِ فَيَرُدَّهُمَا صِفْرًا لا خَيْرَ فِيهِمَا , فَإِذَا رَفَعَ أَحَدُكُمْ يَدَيْهِ , فَلْيَقُلْ : يَا حَيُّ لا إِلَهَ إِلا أَنْتَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ ثَلاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ إِذَا رَدَّ يَدَيْهِ فَلْيُفْرِغْ ذَلِكَ الْخَيْرَ إِلَى وَجْهِهِ “

Ubaid Al ‘Ijli menuturkan kepada kami, Muhammad bin ‘Amrawaih Al Harawi menuturkan kepada kami, Al Jarud bin Yazid menuturkan kepada kami, Umar bin Dzarr menuturkan kepada kami, dari Mujahid dari Ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “sesungguhnya Rabb kalian itu Maha Pemalu dan Pemurah. Ia malu jika hamba-Nya mengangkat kedua tangannya lalu Ia membalasnya dengan kehampaan tanpa kebaikan sedikitpun. Maka jika salah seorang dari kalian berdoa, ucapkanlah: yaa hayyu laa ilaaha illa anta, yaa arhamar raahimiin, sebanyak 3x. Lalu jika ingin mengembalikan kedua tangan, telungkupkanlah kebaikan (yang ada di tangannya) ke wajahnya”.

Sanad ini lemah karena perawi Al Jarud bin Yazid.

Abu Hatim Ar Razi berkata: “munkarul hadits, tidak ditulis haditsnya”
An Nasa-i berkata: “matrukul hadits”
Ad Daruquthni berkata: “matruk”
Hammad bin Usamah Al Kufi berkata: “ia tertuduh sebagai pendusta”
Al Bukhari berkata: “munkarul hadits”
Ibnu Hibban berkata: “ia bersendirian dalam meriwayatkan hadits-hadits munkar, dan ia meriwayatkan hadits-hadits yang tidak ada asalnya dari para perawi tsiqah”
Dari sini jelas bahwa Al Jarud bin Yazid sangat lemah dan sanad ini tidak bisa menjadi penguat.

  • Kesimpulan
Hadits Umar bin Al Khathab adalah yang kualitasnya paling bagus dalam bab ini, namun tetap saja ia riwayat yang lemah. Sedangkan jalan-jalan yang lain kelemahannya lebih parah dan tidak bisa menjadi penguat. Maka dari keterangan-keterangan di atas, hadits-hadits mengenai mengusap wajah setelah berdoa adalah hadits-hadits yang lemah dan tidak dapat saling menguatkan. Sehingga tidak bisa menjadi sandaran untuk amalan mengusap wajah setelah berdoa. Karena amalan ibadah hanya bisa ditetapkan oleh hadits yang maqbul.

Hal ini sebagaimana diutarakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,

وَأَمَّا رَفْعُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ: فَقَدْ جَاءَ فِيهِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ صَحِيحَةٌ وَأَمَّا مَسْحُهُ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ فَلَيْسَ عَنْهُ فِيهِ إلَّا حَدِيثٌ أَوْ حَدِيثَانِ لَا يَقُومُ بِهِمَا حُجَّةٌ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ

“adapun mengenai Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengangkat tangan dalam berdoa, ini telah diriwayatkan dalam banyak hadits shahih. Sedangkan mengusap wajah, maka tidak ada kecuali satu atau dua hadits saja yang tidak bisa menjadi hujjah. Wallahu a’lam” (Majmu’ Al Fatawa, 22/519).

Ini adalah logika yang cerdas dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pernyataan ini disebutkan dan diperluas lagi oleh Syaikh Al Albani rahimahullah:

وأما مسحهما به خارج الصلاة فليس فيه إلا هذا الحديث والذى قبله ولا يصح القول بأن أحدهما يقوى الآخر بمجموع طرقهما ـ كما فعل المناوى ـ لشدة الضعف الذى فى الطرق , ولذلك قال النووى فى ” المجموع “: لا يندب ” تبعا لابن عبد السلام , وقال: لا يفعله إلا جاهل. ومما يؤيد عدم مشروعيته أن رفع اليدين فى الدعاء قد جاء فيه أحاديث كثيرة صحيحة وليس فى شىء منها مسحهما بالوجه فذلك يدل ـ إن شاء الله ـ على نكارته وعدم مشروعيته

“adapun mengusap wajah (setelah doa) di luar shalat, maka tidak ada hadits kecuali ini dan yang sebelumnya. Dan tidak benar bahwa hadits-haditsnya saling menguatkan dengan banyaknya jalan (sebagaimana dikatakan oleh Al Munawi) karena terlalu beratnya kelemahan yang ada pada jalan-jalannya. Oleh karena itu Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ mengatakan: ‘hukumnya tidak disunnahkan‘, juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu Abdissalam (ulama Syafi’iyyah): ‘tidak ada yang melakukannya kecuali orang jahil‘.

Dan yang lebih menguatkan lagi bahwa hal tersebut tidaklah disyariatkan adalah bahwasanya mengangkat tangan dalam dia telah ada dalam banyak hadits shahih, namun tidak ada satupun di dalamnya yang menyebukan tentang mengusap wajah. Maka ini insya Allah menunjukkan pengingkaran terhadap perbuatan tersebut dan menunjukkan itu tidak disyariatkan” (Irwa Al Ghalil, 2/182).

Itu tadi penjelasan tentang Mengusap Wajah Setelah Berdoa. Wallahu A’lam bis shawab. Semoga bermanfaat.